KECAMATAN SANGKAPURA

Alamat: Jl. Pendidikan No. 103 Sangkapura Bawean
Telepon / Fax.: (0325) 421003
E-mail: sangkapura@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT

MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN, S.Sos., M.M. 
NIP : 19690521 199202 1 001

TUGAS:

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan /atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.

FUNGSI:

  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum.
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan.
  9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana.
  10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan.
  11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan.
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

PERATURAN BUPATI:

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA (FILE)

SUSUNAN ORGANISASI:

No. Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 Muhammad Syamsul Arifin, S.Sos., M.M. 19690521 199202 1 001 Penata Tk. I III/D Camat
2 YUSON LAWUPA MALVI, S.STP., M.M. 19860414 200602 1 003 Penata Tk. I III/D Sekretaris
3 AHMAD AFANDI, S.P. 19720420 200801 1 006 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
4 SYAMSUL BILAT, S.A.B. 19721115 200501 1 002 Penata III/C Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan
5 Muhammad Syamsul Arifin, S.Sos., M.M. 19690521 199202 1 001 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Pemerintahan
6 MOCH. ZEIN 19650414 198603 1 016 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
7 KEMAS SAIFUL RIZAL, S.E. 19761005 200604 1 030 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Ekonomi
8 Obaidillah, S.H. 19690923 200801 1 005 Penata Muda Tk. I III/B Kepala Seksi Pembangunan
9 SAENAL, S.Pd. 19670706 199203 1 011 Penata Tk. I III/D Kepala Kesejahteraan Rakyat

Sumber : https://gresikkab.go.id/profil/kecamatan-sangkapura

A.   Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari:

  1. Camat
  2. Sekretariat Kecamatan, terdiri dari:
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  4. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan.
  5. Seksi  Pemerintahan;
  6. Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  7. Seksi  Ekonomi;
  8. Seksi  Pembangunan;
  9. Seksi  Kesejahteraan Rakyat; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

B.   Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Sebagai Berikut:

  1. CAMAT

    1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan
    2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
    4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum
    6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan;
    7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dialaksanakan desa dan/ataukelurahan;
    9. Pengkoordinasian pencegahan, penaggulangan dan penanganan pasca bencana;
    10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan dibidang administrasi pertanahan dan kependudukan di Kecamatan;
    11. Pelaksanaan Pelaporan hasil monitoring kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan; dan
    12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. SEKRETARIAT KECAMATAN

  2. penyusunan usulan program dan evaluasi kegiatan Sekretariat;
  1. pelaksanaan pelayanan pemerintahan kecamatan;
  2. pengelolaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan tata usaha dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  5. pengkoordinasian kegiatan antar seksi dalam rangka penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan kecamatan;
  6. pemrosesan usulan dan pertimbangan pengangkatan Lurah;
  7. pelaksanaan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
  8. penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan; dan
    1. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. KEPEGAWAIAN
    1. menyusun rencana program dan kegiatan penyelenggaraan pelayanan di kecamatan;
    2. mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di kecamatan;
    3. melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
    4. melaksanakan ketatausahaan kantor;
    5. melaksanakan administrasi kepegawaian;
    6. memproses usulan dan pertimbangan pengangkatan Lurah;
    7. melaksanakan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan;
    8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya
  2. SUBBAGIAN KEUANGAN,PROGRAM DAN PELAPORAN
    1. menghimpun dan menyusun bahan usulan perencanaan program dan kegiatan kecamatan;
    2. menghimpun dan mengelola data keuangan, program dan pelaporan;
    3. menyusun laporan hasil pelaksanaan keuangan, program dan pelaporan;
    4. mengelola keuangan kecamatan;
    5. melakukan koordinasi kegiatan antar Seksi dalam rangla pelaksanaan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
    6. melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. SEKSI PEMERINTAHAN
  4. penyusunan program dan kegiatan bidang pemerintahan;
  5. pelaksanaan kegiatan pelayanan pemerintahan umum;
  1. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
  2. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
  3. pelaksanaan pemprosesan usulan pelantikan Kepala Desa terpilih dan/atau Penjabat Sementara;
  4. pelaksanaan pemprosesan usulan Sekretaris Desa dan/atau Pejabat Sementara;
  5. pengkoordinasian administrasi pertanahan;
  6. penyelenggaraan pelayanan administrai kependudukan di Kecamatan;
  7. pelaksanaan persiapan pengesahan dan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  8. pelaksanaan persiapan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa, Perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayah kerjanya;
  9. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa, penyusunan Anggaran dan Pendapatan Desa, Alokasi Dana Desa dan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, kerjasama antar Desa serta penyelesaian perselisihan antar Desa;
  10. pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah negara menjadi hak milik di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. pelaksanaan monitoring dan inventarisasi penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, tanah timbul dan penyelesaian perbatasan antar desa dalam di wilayah kerjanya;
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
      1. penyusunan program dan kegiatan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
      2. pelaksanaan koordinasi ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
      3. pelaksanaan kebijakan teknis ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
      4. pelaksanaan tugas pembantuan operasional penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
      5. pelaksanaan penyediaan data keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
      6. pemrosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan ketertiban umum;
      7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan keamanan dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan kerusakan lingkungan;
      8. pemrosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
      9. pelaksanaan pemantauan, pencegahan dan pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan makluk hidup dan kelestarian lingkungan;
      10. pembantuan operasional penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
      11. pelaksanaan koordinasi dalam rangka antisipasi bencana alam; dan
        1. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
      12. SEKSI EKONOMI
      13. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pemanfaan potensi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
    2. pelaksanaan koordinasi pemanfaan potensi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
    3. pelaksanaan pembinaan pemanfaan potensi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
    4. pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan potensi dan peningkatan  pertumbuhan ekonomi masyarakat;
    5. pelaksanaan pemberdayaan pemanfaan potensi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
    6. pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah tertentu di Kecamatan sesuai ketentuan perundangan;
    7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harga sembilan bahan pokok;
    8. pengawasan penyaluran dan pengembalian dana bergulir program pemerintah;
    9. pemprosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu bidang urusan ekonomi; dan
    10. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. SEKSI PEMBANGUNAN
    1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pembangunan;
    2. penyelenggaraan pengkoordinasian usulan program pembangunan desa dan atau Kelurahan;
    3. pelaksanaan fasilitasi dan mengkoordinasian penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan;
    4. pemprosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan bidang urusan pembangunan sesuai dengan perundang-undangan;
    5. pelaksanaan fasilitasi pendataan dan pendayagunaan teknologi tepat guna ; dan
    6. pelaksaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
  2. penyusunan program dan kegiatan kesejahteraan rakyat;
  1. pelaksanaan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal;
  2. pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan, pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat bergama;
  4. pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan bahan berbahaya lainnya;
  5. pelaksanaan pembinaan dan pendataan masyarakat penyandang masalah sosial dan kemiskinan serta fasilitasi pemberian bantuan masalah sosial;
  6. pelaksanaan fasilitasi kegiatan organisasi dan lembaga sosial kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;
  7. pemprosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.