STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN SANGKAPURA
SKPD    : KECAMATAN SANGKAPURA
NO JENIS PELAYANAN DAN DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR PELAYANAN WAKTU BIAYA PRODUK SARANA KOMPETENSI SANKSI TEMPAT
PENYELESAIAN (RP) PRASARANA PETUGAS PETUGAS PELANGGAN
(HARI)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 KTP/KK Syarat dan Tata Cara Pengajuan Pembuatan KTP
Dasar hukum : 1) Persyaratan, Penerbitan KTP-el Baru, sebagai berikut : 1 Pemohon membawa persyaratan , mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el; 14 hari  kerja dengan persyaratan lengkap dan benar GRATIS KTP Elektronik/KK/ Surat Pindah 1 Loket pelayanan 1.Mempunyai pengetahuan tentang pesyaratan dan prosedur pembuatan KTP-el/KK/ Surat Pindah Sesuai PP No. 51 Tahun 2013 beserta aturan pelaksaannya Tidak diproses Loket Pelayanan
a. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
Perbup Gresik b. Melampirkan Pengatar dari RT/RW 2 Petugas merekam isi formulir ke dalam database kependudukan; 2 Buku register
Nomor : 51 Tahun 2013 c. Fotokopi KK
Tentang Pelaksanaan  Pendaftaran dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan d. Fotokopi Kutipan Akta nikah/akta Kawin bagi Penduduk yg belum berusia 17 Tahun
2) Persyaratan Penerbitan KTP-el Karena Alasan 3 Petugas melakukan verifikasi data penduduk secara langsung; 3 Alat tulis kantor
Hilang/Rusak sebagai Berikut:
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau fisik KTP-el yang rusak 2.Mempunyai ketrampilan mengoperasikan komputer
b. Fotokopi KK 4 Petugas Operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari, dan iris penduduk; 4 Stempel
3) Persyaratan penerbitan KTP karena adanya perubahan data : 5 Map Berisi Persyaratan pengurusan KTP-el/KK/ Surat Pindah
a. Fotokopi KK;
b. Asli KTP-el yang lama ;
c. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; 5 Penduduk menandatangani secara elektronik pernyataan telah melakukan perekaman sesuai data benar;
d. KTP-el lama ditarik oleh dinas
6 Listrik
6 Petugas Operator melakukan penyimpanan data haSil perekaman kedalam database dan selajutnya dikirim ke Dinas untuk diajukan Cetak;
3.Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsif, sopan, jujur, sabar
7 Mesin ketik/ komputer/ printer
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Penerbitan KK
1) Penerbitan Kartu Keluarga baru dengan persyaratan sebagai berikut : 1 Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK yang telah disediakan
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK yang telah disediakan  di kelurahan bagi WNI dan di instansi pelaksana bagi orang asing dengan
 di kelurahan dan melampirkan persyaratan yang terdiri dari : 2 Petugas registrasi di kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data 8 Ruang tunggu dan perlengkapannya
b. Fotokopi akta kelahiran, akta perkawinan/Isbat penduduk WNI, mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa
c. Fotokopi surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana  penting.
daerah asal bagi penduduk yang pindah dari kabupaten / kota lain 3 Camat menandatangani Formulir Permohonan KK baru WNI atau Fomulir Permohonan Perubahan KK WNI dan daftar rekapitulasi KK baru WNI atau Permohonan Perubahan KK WNI;
 dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia;
4 Petugas registrasi instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi
2) Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Kelurga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dengan persyratan sebagai berikut : data penduduk WNI dan Orang Asing serta merekam data ke database.
5 Petugas menyampaikan Formulir Permohonan KK baru WNI atau Formulir Permohonan Perubahan KK WNI yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas.
a. Surat Pengatar perubahan kartu keluarga (KK) dari RT/RW setempat;
b. Asli kartu keluarga lama
c. Fotokopi nya kutipan Akta kelahiran anak dengan memperlihatkan yang aslinya;
3) Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga
a. Surat pengatar perubahan KK dari RT/RW setempat ;
b. Kartu Keluarga lama (asli);
c.Kutipan akta Kematian; atau
d. surat keterangan pindah
4) Pergantian KK karena WNI menumpang ke KK WNI
a. Surat pengatar perubahan kartu keluarga (KK) dari RT/RW setempat;
b. Asli kartu keluarga yang akan ditumpangi ;
c. surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dari luar atau
dalam wilayah kota batam ;
d. surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang pindah dari
luar negeri ke dalam wilayah Kota Batam ;
c.Kutipan akta Kematian;
5) Penerbitan KK karena hilang atau rusak
a. Surat pengatar perubahan kartu keluarga (KK) dari RT/RW setempat;
b. Asli kartu keluarga yang akan ditumpangi ;
c. surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dari luar atau
dalam wilayah Kecamatan Sangkapura ;
c.Kutipan akta Kematian;
6) Penerbitan KK karena hilang atau rusak
a. Surat pengatar perubahan kartu keluarga (KK) dari RT/RW setempat;
b. Asli kartu keluarga yang akan ditumpangi ;
c. surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dari luar atau
dalam wilayah kecamatan Sangkapura ;
2 Surat Pindah 1. Pengantar Rt/Rw
Perbup Gresik 2. Pengantar dari Lurah
Nomor : 51 Tahun 2013 3. KTP dan KK asli
Tentang Pelaksanaan  Pendaftaran dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan
3 Surat Keterangan 1. Photo Copy KTP 1 Pemohon datang ke kntor kecamatan , menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket. 15 menit dengan persyaratan lengkap dan benar sesuai dengan  Perda Tarif Pelayanan surat keterangan Tidak mampu/Surat Pindah/Dispensasi Nikah/SKCK/Santunan Kematian 1.Mempunyai pengetahuan tentang pesyaratan dan prosedur pembuatan surat keterangan Tidak mampu, Surat Pindah/Dispensasi Nika/SKCK/ Santunan Kematian Sesuai PP no.53 Tahun 2010 beserta aturan pelaksaannya Tidak diproses Loket Pelayanan
Tidak Mampu 2. Photo Copy Kartu Keluarga
Dasar hukum : 3. Surat Keterangan Miskin dari Desa 2 Buku register
Perbup No. 66 tahun 2008
2 Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan
4 Dispensasi Nikah 1. KTP Calon Mempelai Laki-Laki dan Perempuan (Pengantin) 3 Alat tulis kantor
Dasar hukum : 2.  Surat Pengantar dari KUA 3 Berkas lengkap dan benar dibuatkan tanda terima bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
1. PP No. 9 tahun 1975 3. Surat Keterangan Nikah dari RT/RW setempat
2. Permen No. 11 tahun 2007 4. Berkas Surat
4 Stempel
5 SKCK 1. Pengantar Rt/Rw 4 Berkas lengkap langsung diproses dan di paraf kasi yang bersangkutan dan dilanjutkan ke sekcam untuk di tandatangani oleh camat
Dasar hukum : 2. Pengantar SKCK dari Lurah
Perbup No. 18 tahun 2004 3. KTP dan KK 5 Map Berisi Persyaratan pengurusan
4. Pasphoto 3×4 2 Lembar 5 Setelah ditandatangani diserahkan ke petugas untuk diregistrasi
6 Santunan Kematian 1. Surat Pengantar dari Desa 2.Mempunyai ketrampilan mengoperasikan komputer/mesin ketik
2. Surat Kematian dari Desa (asli) 6 Petugas menyerahkan ke pemohon 6 Listrik
Dasar Hukum : 3. KTP asli(almarhum)
Perbup 43 tahun 2013 4. Fotokopi KK 7 Mesin ketik/komputer/printer
5. Fotokopi Keterangan Lahir
6. Fotokopi data TPPS
7. Surat Keterangan Kades data TPPS
8. Surat Pernyataan Miskin Ahli Waris diketahui RT/RW(masing-masing rangkap3)
8 Ruang tunggu dan perlengkapannya 3.Mempunyai sikap teliti,komunikatif,responsif,sopan,jujur,sabar
CAMAT SANGKAPURA
ABDUL ADIM, S. Pd. MM
Pembina Tk I
NIP.196104251984031004