SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Keterangan  Ahli waris :
  1. Pemohon Hadir bersama Ahli Waris
  2. Surat Keterangan Kematian Asli dari Kelurahan/ Desa
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris diatas materai yang diketahui minimal 2 orang saksi
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/ Desa
  5. Kartu Keluarga (KK) Asli yang meninggal dunia
  6. Foto Copy KTP Ahli Waris= 1 Lembar
  7. Foto Copy Surat Nikah = 1 Lembar